Materi K3LH TIK

Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3LH)
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.

Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.


PENGGUNAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

A. PRINSIP-PRINSIP K3
Pengguna komputer atau user kadang-kadang berada di depan komputer berjam-jam bahakan berhari-hari. Agar kesehatan tidak terganggu, maka dibutuhkan kenyamanan dalam menggunakan komputer. Posisi duduk yang benar di depan komputer antara lain tempat duduk yang ideal dan bersandar, kursi yang ideal bisa berputar dan dapat diatur tinggi rendahnya. Yang kedua adalah posisi mata terhadap layar, jika posisi mata lebih tinggi atau lebih rendah, maka leher jadi cepat lelah, maka sebaiknya digunakan layar yang Low Radiasi. Demikian juga posisi tangan pada keyboard, maka posisi tangan pada keyboard dibuat senyaman mungkin, sehingga tangan tidak cepat lelah. Dan pilihlah Tuts Keyboard yang lembut untuk mengetik.

B. MEMPERAGAKAN POSISI DUDUK YANG BAIK DAN BENAR
Posisi duduk yang benar adalah :
a. Menghadap komputer lurus
b. Tidak menyamping
c. Posisi punggung lurus
d. Komputer sejajar dengan mata
Jika duduk dalam jangka waktu yang lama, istirahatlah sebentar atau berdiri untuk meluruskan pinggang.
Jika duduk dalam jangka waktu lama, maka punggung kita akan kekurangan oksigen, sehingga menjadi nyeri. Agar rasa nyeri hilang maka harus dapat menormalkan kembali aliran oksigen ke punggung.

C. MENDEMONSTRASIKAN CARA MENGGUNAKAN KOMPUTER DENGAN MEMPERHATIKAN K3
Komputer juga harus diperhatikan dengan baik supaya komputer tidak cepat rusak.
1) Komputer harus diletakkan tempat yang aman (dari jangkauan anak-anak, aman dari api, aman dari    sinar matahari yang terus-menerus dan aman dari percikan air.
2) Adalah penggunaan komputer. Setiap pemakaian komputer selalu diawali dengan pemasangan stop kontak kemudian menghidupkan power. Sesudah stop kontak dipasang maka dilanjutkan dengan tombol On

DEMOGRAFI
Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Meliputi di dalamnya ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan.
Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama, atau etnisitas tertentu. (wikipedia)

A. Definisi :
demografi berasal dari Bahasa Yunani
Demos : Rakyat , Grafein : Menulis
demografi = tulisan tulisan tentang rakyat/penduduk ( ilmu kependudukan)
1. Menurut Donald J Boque :
Ilmu yang mempelajari secara statistik dan matematik tentang besar, komposisi dan distribusi penduduk beserta perubahannya sepanjang masa, melalui bekerjanya lima komponen demografi yaitu kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas), perkawinan, migrasi dan mobilitas sosial.
2. Philip M. Hauser dan Duddley Duncan
Ilmu yg mempelajari jumlah, sebaran teritorial, dan komposisi penduduk; serta perubahan penduduk karena fertilitas, mortalitas, migrasi, dan mobilitas social.
3. Lain-lain
Ilmu yg mempelajari struktur dan proses penduduk di suatu wilayah

B. Variabel utama demografi
  • Kelahiran (natalitas)
  • Kematian (death/mortalitas)
  • Migrasi (perpindahan)
Ketiga Variabel ini akan mempengaruhi keadaan dan komposisi penduduk (umur dan jenis kelamin).

C. Ruang Lingkup :
  • Kuantitatif dan kualitatif
  • Unsur-unsur demografi
  • Teknik menghitung data kependudukan
  • Data demografi pengukuran, teknik dan analisa serta konsekuensi
  • Interdisciplinary science (ekonomi, geografi, psychologi, politik dsb)
D. Sumber data kependudukan :
1. Sensus Penduduk (SP).
Indonesia telah melakukan sesus pada tahun ’71, ’80, ’90, dan 2000 (SP71, SP80, SP90, dan SP2000)
Survey penduduk, yaitu diataranya :
– SUPAS (Survei Penduduk Antar Sensus) pada tahun 1985 dan 1995.
– Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional)
– SKRT (Survei Kesehatan Rumah Tangga)
– SDKI (Survei demografi dan Kesehatan Indonesia)
2. Registrasi Penduduk, misalnya : Akte Kelahiran, Akta Nikah, Pembuatan KTP.
Seiring dengan waktu untuk mengetahui keadaan penduduk mengalami perubahan. Info kependudukan berkaitan dengan keakuratan data, data kependudukan yang tidak akurat menyebabkan informasi yang dihasilkan salah. Padahal data tersebut digunakan sebagai perencanaan pembangunan.
feby. Diberdayakan oleh Blogger.

Latest Post

Text

Advertisements

Popular Posts